Diposting Pada: Kamis, 26 Maret 2020
Work From Home /WFH Sebagai Upaya melawan Covid 19 di MTsN 3 Tebo
Pemerintah telah mengeluarkan edaran mengenai ketentuan Aparatur Sipil Negara untuk bekerja dirumah (Work From Home/WFH) hal ini untuk mencegah potensi penularan Virus Corona. Mulai 25 Maret 2020
Pendidik dan Tenaga pendidik Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 melaksanakan tugas di rumah, hal ini berdasarkan Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor : 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid 19) pada Kementerian Agama dan Surat Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-1361/Kw 05.1/3/OT.01.3/03/2020 perihal Pengaturan Bekerja di Rumah bagi PNS
Sehubungan dengan itu, untuk layanan publik dapat menghubungi kontak person sebagai berikut:
1. Kepala (Elya Pitri ) :081369578667
2. Kaur TU ( Ahd Kasasi ) : 082269572947
3. Urusan Kurikulum (Marianto Asmara ): 08117463381
4. Urusan Kesiswaan (Hasan Basri ): 085266604151
5. Urusan Humas ( Imron Rosyadi ): 085378609993
6. Operator (Habiburrahman ) : 085266446617
“ Bersama Kita Lawan Corona “ Ungkap Elya selaku Kepala MTsN 3 Tebo. Disamping itu Elya menghimbau kepada seluruh keluarga besar MTsN 3 Tebo untuk bekerja dari rumah." tetap dirumah" untuk membantu memutus rantai penyebaran Covid 19. Dan berdoa agar kita dilindungi oleh Allah SWT
Sumber G25